1. Pengertian HAKI
HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) adalah
suatu hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia atau hasil
kreativitas manusia yang menghasilkan sesuatu yang berguna bagi manusia.
Secara garis besar HAKI dibedakan menjadi 2, yaitu:
a. Hak Cipta
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta : “Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku”.
b.Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri dibedakan menjadi:
- Hak Paten (UU No.14 Tahun 2001)
- Hak Merek Dagang (UU No.15 Tahun 2001)
- Hak Rahasia Dagang (UU No.30 Tahun 2000)
- Identitas Layanan
- Desain Industri
- Desain Tata Letak sirkuit Terpadu
sumber:http://callmehera.wordpress.com/2012/12/13/pengertian-haki-dalam-tik-dan-macam-macamnya/
Read More
0 Responses to PENGERTIAN HAKI
Posting Komentar